Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
huruf d merupakan kerja sama yang dibentuk oleh negara-negara Islam sebagai wadah untuk melakukan kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. (2) OKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 57 negara Islam. (3) Struktur kerja sama ketenagakerjaan di dalam OKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Pertemuan Menteri Tenaga Kerja (Labour Ministerial Meeting); b. Komite Pengarah (Steering Committee). (4) Dalam hal Menteri tidak dapat menghadiri pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal atau Pejabat Eselon I lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Susunan delegasi OKI ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal selaku focal point.
Koreksi Anda