Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Asia Europe Meeting-Labour and Employment Ministers Conference (ASEM LEMC) atau disebut kerjasama ASEM LEMC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d merupakan forum dialog Menteri Tenaga Kerja di kawasan Asia dan Eropa yang dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali
(2) Kerjasama ASEM LEMC bertujuan untuk membangun dan mengembangkan kemitraan ketenagakerjaan yang komprehensif, setara, dan saling menguntungkan di kawasan Asia dan Eropa.
(3) Susunan delegasi ASEM LEMC ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal selaku focal point.
Koreksi Anda
