Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan luar negeri dengan Taiwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak ada hubungan secara resmi dalam setiap tingkatan, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi; b. tidak menerima delegasi Taiwan secara resmi dan di tempat-tempat resmi, termasuk Kantor Pemerintahan; c. tidak diperbolehkan untuk pengibaran dan/atau penggunaan bendera, lambang negara dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Taiwan di wilayah Republik INDONESIA; d. tidak dibenarkan penggunaan papan nama 'Republic of China' dalam konferensi, pertemuan maupun upacara penandatanganan apapun; e. tidak menggunakan sebutan 'Republic of China' ataupun 'Menteri' (Minister) ataupun pejabat resmi 'Pemerintah Republik China' dalam surat-menyurat dengan pihak Taiwan. f. tidak membawa dampak pengakuan politis terhadap kehadiran delegasi Taiwan; dan g. menghindari publikasi resmi.
Koreksi Anda