Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Hubungan luar negeri dengan Taiwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak ada hubungan secara resmi dalam setiap tingkatan, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Taiwan secara resmi dan di tempat-tempat resmi, termasuk Kantor Pemerintahan;
c. tidak diperbolehkan untuk pengibaran dan/atau penggunaan bendera, lambang negara dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Taiwan di wilayah Republik INDONESIA;
d. tidak dibenarkan penggunaan papan nama 'Republic of China' dalam konferensi, pertemuan maupun upacara penandatanganan apapun;
e. tidak menggunakan sebutan 'Republic of China' ataupun 'Menteri' (Minister) ataupun pejabat resmi 'Pemerintah Republik China' dalam surat-menyurat dengan pihak Taiwan.
f. tidak membawa dampak pengakuan politis terhadap kehadiran delegasi Taiwan; dan
g. menghindari publikasi resmi.
Koreksi Anda
