Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan luar negeri dengan Israel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak ada hubungan secara resmi dalam setiap tingkatan, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi; b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat-tempat resmi, termasuk kantor pemerintahan; c. tidak diperbolehkan untuk pengibaran dan/atau penggunaan bendera, lambang negara dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik INDONESIA; d. tidak membawa dampak pengakuan politis terhadap kehadiran delegasi Israel; dan e. tidak menggunakan paspor dinas untuk delegasi yang akan melakukan kunjungan ke Israel.
Koreksi Anda