Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Hubungan luar negeri dengan Israel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak ada hubungan secara resmi dalam setiap tingkatan, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat-tempat resmi, termasuk kantor pemerintahan;
c. tidak diperbolehkan untuk pengibaran dan/atau penggunaan bendera, lambang negara dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik INDONESIA;
d. tidak membawa dampak pengakuan politis terhadap kehadiran delegasi Israel; dan
e. tidak menggunakan paspor dinas untuk delegasi yang akan melakukan kunjungan ke Israel.
Koreksi Anda
