Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan luar negeri non-diplomatik dilaksanakan dalam kerangka kerja sama ekonomi dan perdagangan. (2) Hubungan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilaksanakan dengan: a. Israel; dan b. Taiwan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id