Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Hubungan luar negeri non-diplomatik dilaksanakan dalam kerangka kerja sama ekonomi dan perdagangan.
(2) Hubungan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilaksanakan dengan:
a. Israel; dan
b. Taiwan.
Koreksi Anda
