Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dengan World Trade Organization selanjutnya disebut WTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, merupakan kerja sama antar negara anggota WTO di bidang perdagangan barang dan jasa, terdiri atas:
a. Cross border supply (mode 1);
b. Consumption Abroad (mode 2);
c. Foreign Commercial Presence (mode 3); dan
d. Movement of Natural Person (mode 4).
(2) Movement of Natural Person (Mode 4) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d didalamnya membahas agenda ketenagakerjaan.
(3) Pelaksanaan kerja sama WTO berada di bawah koordinasi Kementerian yang membidangi perdagangan.
(4) Susunan delegasi WTO ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal selaku focal point.
Koreksi Anda
