Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) APEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf c, merupakan kerjasama negara–negara di kawasan Asia Pasifik dalam rangka mendukung integrasi pertumbuhan ekonomi di kawasan dimaksud.
(2) Struktur kerja sama APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. Working Group on Human Resources Development (Working Group on HRD);
b. Working Group on Health;
c. Working Group on Tourism;
d. Working Group on Small Medium Enterprises.
(3) Agenda ketenagakerjaan dibahas dalam Working Group on HRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang terdiri atas:
a. Education Networking (Ednet);
b. Labour Social Protection Networking (LSPN);
c. Capacity Building Networking (CBN).
(4) Susunan delegasi APEC ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal selaku focal point.
Koreksi Anda
