Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perjanjian yang telah ditandatangani diserahkan kepada Menteri Luar Negeri melalui Direktorat Hukum dan Perjanjian Internasional untuk diregistrasi.
(2) Dalam hal dokumen telah teregistrasi, Kementerian Luar Negeri akan menyampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal berupa salinan utama dari dokumen perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dokumen asli perjanjian yang telah ditandatangani disimpan di Kementerian Luar Negeri.
(4)
dokumen yang diterima dari Kementerian Luar Negeri disimpan di Sekretaris Jenderal dan copy salinan dokumen diserahkan ke unit pemrakarsa.
Koreksi Anda
