Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penjajakan kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dapat dilaksanakan oleh setiap unit Eselon I.
(2) Dalam hal tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat kemungkinan untuk ditindaklanjuti, maka unit Eselon I melaporkan hasil penjajakan dimaksud kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan dan koordinasi dengan unit Eselon I lainnya.
(4) Sekretaris Jenderal mengembalikan kepada unit Eselon I pemrakarsa untuk meneruskan atau tidak meneruskan ke tahap selanjutnya.
Koreksi Anda
