Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penjajakan kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dapat dilaksanakan oleh setiap unit Eselon I. (2) Dalam hal tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat kemungkinan untuk ditindaklanjuti, maka unit Eselon I melaporkan hasil penjajakan dimaksud kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan dan koordinasi dengan unit Eselon I lainnya. (4) Sekretaris Jenderal mengembalikan kepada unit Eselon I pemrakarsa untuk meneruskan atau tidak meneruskan ke tahap selanjutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id