Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bilateral dilaksanakan melalui tahapan: a. Penjajakan (preliminary), merupakan tahap yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional, seperti penetapan subyek atau tema kerja sama. b. Perundingan (negotiation), merupakan tahap untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional. c. Perumusan (drafting), merupakan tahap untuk merumuskan rancangan perjanjian internasional untuk disepakati oleh para pihak. d. Penandatanganan (signing), merupakan tahap dalam pembuatan perjanjian internasional untuk melegalisasikan suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Koreksi Anda