Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Gugus tugas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b merupakan pertemuan tingkat pejabat senior yang menangani bidang ketenagakerjaan.
(2) Gugus tugas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membahas dan mempersiapkan bahan pertemuan serta mengimplementasikan hasil komitmen pertemuan tingkat Menteri.
Koreksi Anda
