Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pertemuan Menteri Tenaga Kerja 20 (20 Labour and Employment Ministers Meeting G-20) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a merupakan pertemuan antar Menteri yang menangani bidang ketenagakerjaan di G-20 yang membahas isu ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan pengembangan ekonomi.
(2) Dalam hal Menteri tidak dapat menghadiri pertemuan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal atau Pejabat Eselon I lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Susunan delegasi Pertemuan Menteri Tenaga Kerja 20 ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal selaku focal point.
Koreksi Anda
