Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dengan Kelompok 20 atau Group Twenty selanjutnya disebut G-20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, merupakan forum utama kerja sama dan konsultasi di bidang ekonomi. (2) G-20 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari 19 (sembilan belas) negara dengan perekonomian terbesar di dunia ditambah organisasi Uni Eropa. (3) Struktur kerja sama ketenagakerjaan dalam G-20 sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari: a. Pertemuan Menteri Tenaga Kerja 20 (20 Labour and Employment Ministers Meeting); b. Gugus Tugas Ketenagakerjaan (Task Force on Employment).
Koreksi Anda