Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dengan Kelompok 20 atau Group Twenty selanjutnya disebut G-20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, merupakan forum utama kerja sama dan konsultasi di bidang ekonomi.
(2) G-20 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari 19 (sembilan belas) negara dengan perekonomian terbesar di dunia ditambah organisasi Uni Eropa.
(3) Struktur kerja sama ketenagakerjaan dalam G-20 sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. Pertemuan Menteri Tenaga Kerja 20 (20 Labour and Employment Ministers Meeting);
b. Gugus Tugas Ketenagakerjaan (Task Force on Employment).
Koreksi Anda
