Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) GBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf a merupakan pertemuan rutin negara-negara anggota APO yang MENETAPKAN program dan anggaran APO dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun yang dipimpin oleh Pejabat setingkat Eselon I yang membidangi produktivitas selaku focal point.
(2) WSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf b merupakan pertemuan rutin negara-negara anggota APO yang membahas dan merumuskan program dan anggaran APO dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yang dipimpin oleh Pejabat setingkat Eselon II yang membidangi produktivitas selaku focal point.
(3) Pelaksanaan program APO mengikuti agenda yang ditetapkan oleh GBM.
(4) Susunan delegasi APO ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal, dan Direktur yang membidangi produktivitas selaku focal point.
Koreksi Anda
