Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja sama bilateral berisi: a. Subyek kerja sama; b. Maksud dan tujuan kerja sama; c. Obyek kerja sama; d. Ruang lingkup kerja sama; e. Hak, kewajiban dan tanggung jawab; f. Tata cara pelaksanaan; g. Pengorganisasian; h. Pembiayaan; i. Penyelesaian perselisihan; j. Perubahan (amandemen) kerja sama; k. Jangka waktu kerja sama; l. Keadaan memaksa (force majeur); m.Pemberlakuan dan pengakhiran kerja sama; n. Para Pihak yang menandatangani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id