Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja sama bilateral berisi:
a. Subyek kerja sama;
b. Maksud dan tujuan kerja sama;
c. Obyek kerja sama;
d. Ruang lingkup kerja sama;
e. Hak, kewajiban dan tanggung jawab;
f. Tata cara pelaksanaan;
g. Pengorganisasian;
h. Pembiayaan;
i. Penyelesaian perselisihan;
j. Perubahan (amandemen) kerja sama;
k. Jangka waktu kerja sama;
l. Keadaan memaksa (force majeur);
m.Pemberlakuan dan pengakhiran kerja sama;
n. Para Pihak yang menandatangani.
Koreksi Anda
