Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Persidangan ILC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan pertemuan tahunan dari negara-negara anggota ILO yang dihadiri oleh Menteri untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan dan menyusun standar ketenagakerjaan ILO yang sedang berkembang.
(2) GB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan pertemuan rutin negara-negara anggota ILO yang membahas mengenai program dan anggaran ILO, dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam satu tahun di kantor pusat ILO Jenewa.
(3) Persidangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf c, dilaksanakan sesuai dengan isu-isu yang sedang berkembang pada tempat yang disepakati.
Koreksi Anda
