Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku focal point memiliki tugas dan fungsi, sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kementerian teknis terkait, Kantor Pusat ILO di Jenewa, Kantor Regional Asia Pasifik ILO di Bangkok, Kantor Perwakilan ILO di Jakarta, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Buruh;
b. menghadiri persidangan yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat ILO di Jenewa;
c. melaporkan penerapan standar ketenagakerjaan ILO kepada kantor pusat ILO di Jenewa, DPR RI, dan Kementerian Teknis/Lembaga Pemerintah terkait;
d. melaporkan kerja sama program dan teknis kepada Kementerian terkait;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama dengan ILO.
(2) Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam kesehariannya dilaksanakan oleh Kepala PAKLN.
Koreksi Anda
