Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penerapan dan pelaporan standar ketenagakerjaan ILO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Penerapan berbagai aktifitas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan standar ketenagakerjaan ILO;
b. Pelaporan pelaksanaan standar ketenagakerjaan ILO, terdiri dari:
1) Pelaporan kuesioner ILO dalam rangka penyusunan rencana standar ketenagakerjaan yang baru;
2) Pelaporan tahunan atas konvensi yang sudah dan belum diratifikasi dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai negara anggota; dan 3) Pelaporan penyampaian (submission) hasil sidang ILC kepada DPR RI.
(2) Kerja sama program dan teknis ILO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(2) huruf b bertujuan untuk penerapan standar ketenagakerjaan ILO, meliputi kegiatan pelatihan, sosialisasi, lokakarya, seminar, bantuan projek, dan bentuk bantuan lainnya sesuai dengan kesepakatan.
Koreksi Anda
