Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) ILO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, merupakan organisasi internasional di bawah PBB yang menangani masalah ketenagakerjaan.
(2) ILO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai kerja layak di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf
a. meliputi:
a. penerapan dan pelaporan standar ketenagakerjaan ILO;
b. kerja sama program dan teknis ILO.
Koreksi Anda
