Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama ASEAN lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat
(1) huruf c merupakan kerja sama regional di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mendukung integrasi pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN.
(2) Pertemuan Kerja sama ASEAN lainnya dipimpin oleh Pejabat setingkat Eselon II.
(3) Susunan delegasi Pertemuan Kerja sama ASEAN lainnya ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal, dan Kepala PAKLN selaku focal point.
Koreksi Anda
