Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Forum dialog (dialogue forum) ASEAN Plus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan forum ASEAN dengan mitra kerja sama ASEAN.
(2) Pertemuan forum dialog (dialogue forum) ASEAN Plus dilaksanakan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh ALMM dan/atau SLOM.
(3) Pertemuan forum dialog (dialogue forum) ASEAN Plus dipimpin oleh Pejabat setingkat Eselon II.
(4) Susunan delegasi pertemuan forum dialog (dialogue forum) ASEAN Plus ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal dan Kepala PAKLN selaku focal point.
Koreksi Anda
