Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) ACMW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf c merupakan komite yang dibentuk oleh SLOM sebagai tindak lanjut implementasi salah satu hasil dari Deklarasi ASEAN.
(2) ACMW sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk mempromosikan dan melindungi pekerja migran di ASEAN.
(3) Pertemuan ACMW dilaksanakan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh SLOM.
(4) Pertemuan ACMW dipimpin oleh Pejabat setingkat Eselon II.
(5) Susunan delegasi ACMW ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal, dan Direktur yang membidangi penempatan tenaga kerja luar negeri selaku focal point.
Koreksi Anda
