Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) ASEAN OSHNET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b merupakan forum kerja sama di bawah SLOM yang bertujuan untuk mempromosikan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja di kawasan ASEAN.
(2) Pertemuan ASEAN OSHNET dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yang dipimpin oleh Pejabat setingkat Eselon II.
(3) Susunan delegasi ASEAN OSHNET ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal, dan Direktur yang membidangi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja selaku focal point.
Koreksi Anda
