Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ASEAN OSHNET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b merupakan forum kerja sama di bawah SLOM yang bertujuan untuk mempromosikan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja di kawasan ASEAN. (2) Pertemuan ASEAN OSHNET dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yang dipimpin oleh Pejabat setingkat Eselon II. (3) Susunan delegasi ASEAN OSHNET ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal, dan Direktur yang membidangi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja selaku focal point.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id