Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) SLOM-WG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a merupakan forum pertemuan tingkat teknis dibawah SLOM yang bertujuan untuk mengembangkan daya saing ketenagakerjaan di ASEAN.
(2) Pertemuan SLOM-WG dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yang dipimpin oleh Pejabat setingkat Eselon II.
(3) Susunan delegasi SLOM-WG ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal dan Kepala PAKLN selaku focal point.
Koreksi Anda
