Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) SLOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf b merupakan forum kerja sama dibawah ALMM.
(2) SLOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh pejabat senior yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal selaku focal point.
(3) SLOM dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali di negara yang ditetapkan sesuai dengan urutan alphabet untuk membahas capaian program kerja ALMM.
(4) Dalam hal Sekretaris Jenderal tidak dapat menghadiri pertemuan dimaksud, dapat diwakilkan kepada Pejabat Eselon I atau Eselon II yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Susunan delegasi SLOM terdiri dari Sekretaris Jenderal, dan atau perwakilan dari unit Eselon I yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
