Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) ALMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf a merupakan struktur pertemuan ketengakerjaan tertinggi di ASEAN.
(2) ALMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Menteri dan dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali di negara yang ditetapkan sesuai dengan urutan alphabet untuk membahas perkembangan ketenagakerjaan regional.
(3) Dalam hal Menteri tidak dapat menghadiri pertemuan dimaksud, dapat diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal atau Pejabat Eselon I lainnya yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Susunan delegasi ALMM terdiri dari Menteri, Sekretaris Jenderal, dan/atau perwakilan dari unit Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
