Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bentuk naskah kerja sama bilateral meliputi:
a. Persetujuan (agreement), merupakan bentuk kerja sama luar negeri yang memiliki kekuatan mengikat antar para pihak baik bersifat administratif maupun teknis.
b. Memorandum saling pengertian (Memorandum of Understanding), merupakan perjanjian yang mengatur pelaksanaan tehnis operasional suatu perjanjian induk.
c. Notulasi (Record of discussion/Agreed minutes/Summary record) merupakan catatan hasil perundingan yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian yang digunakan sebagai rujukan dalam perundingan selanjutnya.
Koreksi Anda
