Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama multilateral dilaksanakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai law making treaties karena mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka. (2) Kerja sama multilateral sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan negara lain yang bukan anggota dalam kerja sama multilateral tersebut.
Koreksi Anda