Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama multilateral dilaksanakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai law making treaties karena mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka.
(2) Kerja sama multilateral sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan negara lain yang bukan anggota dalam kerja sama multilateral tersebut.
Koreksi Anda
