Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama regional dilaksanakan oleh lebih dari 2 (dua) negara yang berada dalam satu kawasan geografis atau wilayah tertentu. (2) Kerja sama regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerja sama di bidang ketenagakerjaan untuk menunjang pertumbuhan integrasi ekonomi kawasan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kerja sama: a. Association of South East Asia Nation (ASEAN); b. Asian Productivity Organization (APO); c. Asia Pacific Economic Cooperation (APEC); d. Asia Europe Meeting-Labour and Employment Ministers Conference (ASEM-LEMC); e. INDONESIA Malaysia Thailand -Growth Triangle (IMT-GT); f. Kerja sama regional lainnya.
Koreksi Anda