Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan secara:
a. langsung; dan
b. tidak langsung.
(2) Kerja sama yang dilaksanakan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian dengan pemerintah negara asing atau lembaga asing non-pemerintah.
(3) Kerja sama yang dilaksanakan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui koridor perdagangan dan pembangunan ekonomi ke dua negara.
Koreksi Anda
