Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Kerja sama bilateral dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak antara Kementerian dengan pemerintah negara asing atau lembaga asing non-pemerintah yang bergerak di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Koreksi Anda
