Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf g merupakan dokumen perjalanan ke luar negeri yang harus dimiliki dalam melaksanakan perjalanan dinas luar negeri ke negara yang tidak mempunyai kesepakatan bebas visa dengan INDONESIA.
Koreksi Anda