Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf g merupakan dokumen perjalanan ke luar negeri yang harus dimiliki dalam melaksanakan perjalanan dinas luar negeri ke negara yang tidak mempunyai kesepakatan bebas visa dengan INDONESIA.
Koreksi Anda
