Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf f merupakan nota diplomatik yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri yang ditujukan kepada perwakilan asing negara tujuan yang berisi permohonan visa sesuai dengan maksud perjalanan dinas ke luar negeri. (2) Rekomendasi visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk negara tujuan perjalanan dinas ke luar negeri yang tidak mempunyai kesepakatan bebas visa bagi pemegang paspor dinas. (3) Rekomendasi visa dapat diterbitkan bagi pemegang paspor biasa untuk perjalanan dinas ke luar negeri dengan tujuan negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (4) Permohonan penerbitan rekomendasi visa dari PAKLN ditujukan kepada Direktorat Konsuler up. Kasubdit Visa, Kementerian Luar Negeri dengan melampirkan surat izin penugasan dan paspor yang masih berlaku.
Koreksi Anda