Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pengajuan permohonan visa, meliputi: a. Rekomendasi visa; b. Memenuhi dan/atau melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing negara tujuan melalui perwakilannya di INDONESIA. (2) Proses pengajuan permohonan visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PAKLN dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada negara yang akan dituju. (3) Jangka waktu proses pengurusan pengajuan visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh masing-masing negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id