Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian atau perpanjangan paspor dinas dapat dilakukan jika: a. masa berlaku paspor telah mencapai 5 (lima) tahun atau halaman pada buku paspor telah habis; b. masa berlaku paspor kurang dari 6 (enam) bulan pada saat akan melaksanakan penugasan ke luar negeri; c. kehilangan paspor. (2) Penggantian atau perpanjangan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dengan serta melampirkan paspor lama. (3) Dalam hal kehilangan paspor sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus melampirkan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
Koreksi Anda