Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan paspor dinas baru disampaikan melalui nota dinas dari unit Eselon II, dengan jangka waktu: a. paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum keberangkatan pada negara yang tidak memerlukan visa; b. paling lama 6 (enam) hari kerja sebelum keberangkatan pada negara di kawasan Asia dan Pasifik yang memerlukan visa; c. paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum keberangkatan pada negara di kawasan Timur Tengah yang memerlukan visa; d. paling lama 12 (dua belas) hari kerja sebelum keberangkatan pada negara di kawasan Afrika yang memerlukan visa; e. paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum keberangkatan pada negara di kawasan Amerika dan Eropa yang memerlukan visa. (2) Nota dinas dari unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Fotokopi Kartu Pegawai dan Kartu Tanda Penduduk. b. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna putih dengan ketentuan: 1) Pria : mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) / kemeja berdasi, tidak berkaca mata dan tidak memakai tutup kepala (kopiah). Bila mengenakan kemeja berdasi, kemeja tidak berwarna putih; dan 2) Wanita : mengenakan pakaian rapi/ sopan/boleh berjilbab/tidak menutup dahi dan tidak berkaca mata serta harus kelihatan telinga bagi yang tidak berjilbab. c. Formulir permohonan paspor dinas yang telah dilengkapi, yang disediakan oleh Sekretariat pada unit Eselon I, kecuali di lingkungan Sekretariat Jenderal pengisian formulir disediakan oleh PAKLN. (3) PAKLN memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda