Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c merupakan surat persetujuan yang diterbitkan oleh: a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara untuk Pejabat setingkat Eselon I; dan b. Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara untuk Pejabat Eselon II ke bawah.
Koreksi Anda