Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan perjalanan dinas dalam rangka pendidikan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri yang mengatur tugas belajar dan izin belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian.
(2) Persyaratan perjalan dinas dalam rangka pelatihan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(2) huruf a, dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala PAKLN.
Koreksi Anda
