Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penerima undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dan huruf b, PAKLN akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan. (2) Dalam hal penerima undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c dan huruf d, unit teknis terkait harus menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Nota Dinas Pejabat unit teknis terkait. (3) Dalam hal penerima undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e, pegawai bersangkutan harus melapor kepada pimpinan unitnya untuk selanjutnya oleh pimpinan unit melalui Sekretaris unit Eselon I disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal. (4) Dalam hal penerima undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf f, PAKLN menyampaikan kepada Sekretaris unit Eselon I melalui Nota Dinas Kepala PAKLN.
Koreksi Anda