Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a merupakan surat resmi dari pihak penyelenggara untuk kehadiran dalam rangka kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, diterima oleh: a. Menteri; b. Sekretaris Jenderal; c. Pejabat unit teknis terkait; d. focal point; e. Pegawai; f. PAKLN.
Koreksi Anda