Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a merupakan surat resmi dari pihak penyelenggara untuk kehadiran dalam rangka kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, diterima oleh:
a. Menteri;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Pejabat unit teknis terkait;
d. focal point;
e. Pegawai;
f. PAKLN.
Koreksi Anda
