Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diperuntukan bagi Pegawai Negeri di Kementerian dan/atau Non Pegawai Negeri yang ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian.
(2) Perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. studi banding;
c. kunjungan kerja;
d. seminar/lokakarya/konferensi Internasional;
e. penandatangan perjanjian internasional;
f. kegiatan kerja sama internasional lainnya.
Koreksi Anda
