Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) PAKLN melakukan pengurusan atas pelaksanaan kunjungan kerja Menteri ke luar negeri melalui koordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait, meliputi:
a. agenda, bahan pertemuan, dan pendamping Menteri;
b. pengurusan dokumen administrasi perjalanan luar negeri.
(2) Pendamping Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
