Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PAKLN melakukan pengurusan atas pelaksanaan kunjungan kerja Menteri ke luar negeri melalui koordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait, meliputi: a. agenda, bahan pertemuan, dan pendamping Menteri; b. pengurusan dokumen administrasi perjalanan luar negeri. (2) Pendamping Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda