Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kunjungan kerja Menteri ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilaksanakan dengan izin PRESIDEN dan dilakukan dalam rangka: a. pertemuan internasional; dan b. penandatanganan perjanjian internasional.
Koreksi Anda