Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Kunjungan kerja Menteri ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilaksanakan dengan izin PRESIDEN dan dilakukan dalam rangka:
a. pertemuan internasional; dan
b. penandatanganan perjanjian internasional.
Koreksi Anda
