Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Penerimaan kunjungan kerja pejabat, perwakilan negara asing, dan/atau perwakilan lembaga asing non-menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri tentang Keprotokolan di Kementerian.
Koreksi Anda
