Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan kunjungan kerja pejabat, perwakilan negara asing, dan/atau perwakilan lembaga asing non-menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri tentang Keprotokolan di Kementerian.
Koreksi Anda