Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pembicaraan bilateral sebagaiman dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, PAKLN melakukan persiapan sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi dengan unit teknis terkait di Kementerian;
b. menyampaikan surat undangan Menteri kepada Menteri negara sahabat berikut agenda kunjungan melalui saluran diplomatik;
c. setelah mendapatkan surat balasan, PAKLN melakukan koordinasi dengan unit dan instansi terkait untuk penyiapan bahan, pejabat pendamping, dan pengaturan teknis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dan ayat (6).
Koreksi Anda
