Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan kunjungan atas undangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, meliputi : a. penandatanganan perjanjian internasional dalam kerangka kerja sama bilateral; b. pembicaraan bilateral; c. kehadiran pada pertemuan Internasional di INDONESIA. (2) Keprotokolan dalam rangka penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. penyiapan bahan; dan b. penerimaan secara keprotokolan. (3) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh PAKLN melalui koordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait yang terdiri dari: a. naskah perjanjian; b. permohonan mendapatkan surat kuasa (full powers) dari PRESIDEN/Menlu. (4) Dalam hal telah mendapatkan surat kuasa (full powers), Menteri dapat menandatangani suatu perjanjian. (5) Penerimaan secara keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh PAKLN melalui koordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait kegiatan persiapan: a. penjemputan di VIP room bandara; b. fasilitas akomodasi; c. transportasi, pengawalan, dan keamanan; d. tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan; e. jamuan makan; f. cindera mata; g. dokumentasi dan publikasi dalam hal diperlukan.
Koreksi Anda