Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan kunjungan atas undangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, meliputi :
a. penandatanganan perjanjian internasional dalam kerangka kerja sama bilateral;
b. pembicaraan bilateral;
c. kehadiran pada pertemuan Internasional di INDONESIA.
(2) Keprotokolan dalam rangka penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. penyiapan bahan; dan
b. penerimaan secara keprotokolan.
(3) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan oleh PAKLN melalui koordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait yang terdiri dari:
a. naskah perjanjian;
b. permohonan mendapatkan surat kuasa (full powers) dari PRESIDEN/Menlu.
(4) Dalam hal telah mendapatkan surat kuasa (full powers), Menteri dapat menandatangani suatu perjanjian.
(5) Penerimaan secara keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh PAKLN melalui koordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait kegiatan persiapan:
a. penjemputan di VIP room bandara;
b. fasilitas akomodasi;
c. transportasi, pengawalan, dan keamanan;
d. tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan;
e. jamuan makan;
f. cindera mata;
g. dokumentasi dan publikasi dalam hal diperlukan.
Koreksi Anda
