Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Penerimaan kunjungan kerja pejabat, perwakilan negara asing, dan/atau perwakilan lembaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, terdiri dari:
a. undangan Menteri; dan
b. permintaan perwakilan negara/lembaga asing (courtessy).
Koreksi Anda
