Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan administrasi keprotokolan di Kementerian, meliputi:
a. penerimaan kunjungan kerja pejabat, perwakilan negara asing, dan/atau perwakilan lembaga asing setingkat Menteri;
b. penerimaan kunjungan kerja pejabat, perwakilan negara asing, dan/atau perwakilan lembaga asing non-menteri;
c. kunjungan kerja Menteri ke luar negeri.
Koreksi Anda
