Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan administrasi keprotokolan di Kementerian, meliputi: a. penerimaan kunjungan kerja pejabat, perwakilan negara asing, dan/atau perwakilan lembaga asing setingkat Menteri; b. penerimaan kunjungan kerja pejabat, perwakilan negara asing, dan/atau perwakilan lembaga asing non-menteri; c. kunjungan kerja Menteri ke luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id