Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan keprotokolan dalam lingkup administrasi kerja sama luar negeri meliputi administrasi, koordinasi dan fasilitasi dengan unit dan instansi terkait.
(2) Pelayanan keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh PAKLN.
Koreksi Anda
