Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Administrasi keprotokolan merupakan pelayanan administrasi untuk mengarahkan aktivitas kediplomasian serta keprotokolan agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
